Tren Global vs Regulasi Nasional: Program Studi Ilmu Hukum Unpam Serang Soroti Ganja Medis dalam Kacamata HAM
Published on: 18 Apr 2026

Berita
Serang – Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)
Kampus Serang menggelar seminar nasional bertema “Legalisasi Ganja Medis di
Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Sabtu (18/04/2026),
bertempat di Aula Gedung A. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Prof. Dr.
Henry Yosodiningrat, S.H., M.H Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika
(GRANAT).
Seminar
ini diselenggarakan sebagai respons terhadap berkembangnya tren global terkait
legalisasi ganja medis di berbagai negara, yang memicu perdebatan di Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang diskusi ilmiah
mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut dari sudut pandang Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Isu ganja medis bukan hanya persoalan hukum positif semata,
tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh akses kesehatan
yang layak
Dalam
pemaparannya, Prof. Henry menjelaskan bahwa sejumlah negara telah melegalkan
ganja medis dengan regulasi ketat. Menurutnya, Indonesia perlu mengkaji ulang
kebijakan yang ada dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan perlindungan
hak asasi manusia. Pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam merumuskan
kebijakan. “Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara
mendapatkan hak atas kesehatan, termasuk akses terhadap pengobatan alternatif
yang terbukti secara ilmiah”
Seminar
ini diikuti oleh Mahasiswa, Dosen, serta Tamu Undangan yang antusias mengikuti
jalannya diskusi. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog
langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran akademik terhadap wacana legalisasi ganja medis di Indonesia, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global tanpa mengesampingkan nilai-nilai hukum nasional.




